Maut di Tambang Ilegal Bathin VIII, Empat Orang Meninggal Dunia

SAROLANGUN – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali memakan korban jiwa di Kabupaten Sarolangun. Empat orang penambang dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun tanah di lokasi tambang ilegal Km 18 Desa Teluk Kecimbung, tepatnya di Sungai Batu Putih Selembau, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026. Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Sarolangun, IPTU Andi Supriadi, Kamis (19/2/2026).

Adapun identitas para korban meninggal dunia yakni:

ZAI (31), warga Desa Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara

SERLI (26), warga Dusun Macang, Kabupaten Musi Rawas Utara

AGUS (40), warga Bengkulu

KADIR (40), warga Aur Gading (Batin XXIV), Kabupaten Batanghari

Sementara satu orang korban selamat mengalami luka memar:

RAKA alias Bocil (16), warga Bengkulu

Pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memasang spanduk pemberitahuan bahwa lokasi tersebut dalam penyelidikan Satreskrim Polres Sarolangun terkait peristiwa tertimbunnya para penambang dalam aktivitas PETI.

Tim kepolisian yang turun ke lokasi antara lain Kapolsek Bathin VIII IPTU Erikurniawan, S.H., M.H., Kanit Tipidter IPDA Gagah Tegar Dwitama, S.Tr.K., serta sejumlah personel Reskrim Polsek Bathin VIII.

Adapun tindakan yang telah dilakukan aparat kepolisian meliputi:

Melakukan cek dan olah TKP

Mengamankan barang bukti

Memasang spanduk imbauan bahwa lokasi dalam penyelidikan

Saat petugas tiba di lokasi, area tambang sudah dalam keadaan kosong dan tidak ada aktivitas penambangan. Diduga lokasi tersebut telah ditinggalkan para pelaku setelah kejadian.

Meski demikian, pihak kepolisian mengaku telah mengantongi nama pemilik lahan yang diduga terkait aktivitas PETI tersebut, yakni atas nama Yahya. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *