PLN dan Kemendes PDT Tandatangani Nota Kesepahaman, Perkuat Pemanfaatan Tenaga Listrik untuk Kemandirian Desa

Jakarta, 29 April 2026 — PLN (Perusahaan Listrik Negara) bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Tenaga Listrik dalam rangka peningkatan perekonomian dan produktivitas di desa dan daerah tertinggal. Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Kantor Kemendes PDT, Jakarta.

Nota Kesepahaman ini merupakan landasan strategis bagi kedua belah pihak dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi guna mendorong kemandirian desa melalui optimalisasi pemanfaatan energi listrik. Ruang lingkup kerja sama meliputi integrasi data dan pemetaan kebutuhan energi desa, percepatan akses listrik di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur, pemanfaatan tenaga listrik untuk kegiatan ekonomi produktif, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengembangan energi baru terbarukan berbasis potensi lokal.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pembangunan desa yang berkelanjutan memerlukan pendekatan kolaboratif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Desa saat ini merupakan subjek pembangunan yang memiliki peran strategis dalam mendorong kemajuan nasional. Oleh karena itu, seluruh potensi dan sumber daya perlu diintegrasikan secara optimal guna mewujudkan desa yang berdaya, mandiri, dan maju,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa kolaborasi ini sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional, khususnya dalam mendorong pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat desa secara berkelanjutan.

Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, menyatakan bahwa sinergi lintas sektor ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat fondasi pembangunan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.

“Kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan manfaat yang signifikan dalam mendorong kemandirian desa dan memperkuat perekonomian masyarakat secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Direktur Utama PLN (Perusahaan Listrik Negara), Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa penyediaan akses listrik yang merata dan andal hingga ke wilayah pedesaan merupakan prasyarat utama dalam menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.

“Pemerataan akses energi merupakan bagian integral dari upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. Desa tidak lagi dipandang sebagai wilayah periferal, melainkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang memerlukan dukungan infrastruktur energi yang memadai,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan implementasi kerja sama ini sangat bergantung pada penguatan koordinasi dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi lokal, penciptaan lapangan usaha, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.

“Kolaborasi yang solid menjadi kunci dalam upaya percepatan pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. PLN berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan Nota Kesepahaman ini secara konsisten dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Rilis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *