Sekda Sarolangun Buka Musrenbang Kecamatan Mandiangin Tahun 2026

SAROLANGUN – Bupati Sarolangun yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sarolangun, Ir. Muhammad Arief, RH., secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Mandiangin Tahun 2026, Rabu (4/2/2026), bertempat di Ruang Pola Kantor Camat Mandiangin.

Musrenbang Kecamatan Mandiangin dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sarolangun Cek Marleni, SE, Kepala Bappeda Kabupaten Sarolangun yang diwakili Sekretaris Bappeda Hj. Maria Susanti, SE, Kepala Dinas TPHP, unsur TNI, perwakilan OPD terkait, Camat Mandiangin beserta jajaran, para kepala desa, unsur BPD, tokoh adat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam laporannya, Camat Mandiangin Haris Fadillah, A.Md.KG., SKM, menyampaikan bahwa Musrenbang Kecamatan merupakan lanjutan dari Musrenbang Desa yang telah dilaksanakan sebelumnya. Berbagai usulan prioritas disampaikan, antara lain di bidang infrastruktur, perumahan layak huni, pendidikan, kesehatan, pengelolaan sumber daya air, drainase, penerangan jalan umum, persampahan, pengembangan kawasan wisata, sarana olahraga, air bersih dan sanitasi, hingga penguatan sektor pertanian dan peternakan.

Kepala Bappeda Kabupaten Sarolangun yang diwakili Sekretaris Bappeda Hj. Maria Susanti, SE, menjelaskan bahwa Musrenbang Kecamatan merupakan bagian dari tahapan perencanaan pembangunan daerah yang partisipatif dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sarolangun Tahun 2027. Seluruh usulan yang dibahas merupakan hasil Musrenbang Desa yang telah diinput melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sarolangun Cek Marleni, SE, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Musrenbang menjadi forum strategis untuk menyerap aspirasi masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya penetapan skala prioritas pembangunan, mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan, Sekda Kabupaten Sarolangun Ir. Muhammad Arief, RH., menegaskan bahwa Musrenbang Kecamatan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Melalui forum ini, diharapkan terjadi sinkronisasi antara usulan pembangunan dari desa dan kecamatan dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sarolangun.

“Musrenbang Kecamatan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan RKPD sebagai pedoman pembangunan tahunan daerah yang disusun secara partisipatif, transparan, dan akuntabel,” ujar Sekda.

Musrenbang Kecamatan Mandiangin diharapkan dapat menghasilkan usulan prioritas pembangunan yang selaras dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung terwujudnya pembangunan Kabupaten Sarolangun yang berkelanjutan dan berkeadilan (ocep)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *