PPM Mandek di Muratara, Perusahaan Tambang Diduga Abaikan Kewajiban, Negara Dipertanyakan

MURATARA — Pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dinilai mandek dan sarat pelanggaran. Program yang seharusnya menjadi kewajiban mutlak (mandatory) perusahaan tambang justru terkesan diabaikan, sementara masyarakat di sekitar wilayah operasi masih berkutat dengan persoalan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.

PPM bukan program sukarela. Kewajiban tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Namun di Muratara, regulasi itu seolah kehilangan taring. Sejumlah perusahaan diduga hanya menjalankan PPM sebatas formalitas laporan, tanpa transparansi anggaran dan tanpa dampak nyata.

Ironisnya, di tengah eksploitasi sumber daya alam yang masif, masyarakat lingkar tambang justru masih berada dalam kondisi rentan. Jalan rusak, akses pendidikan terbatas, layanan kesehatan minim, hingga ekonomi lokal yang tak kunjung tumbuh, menjadi potret kontras dengan nilai keuntungan perusahaan.

“Kalau PPM benar dijalankan, tidak mungkin kondisi masyarakat seperti ini. Yang terlihat hanya papan kegiatan, bukan perubahan hidup,” ungkap seorang tokoh masyarakat Muratara.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: di mana peran pengawasan pemerintah daerah dan instansi teknis? Lemahnya kontrol dikhawatirkan membuka ruang pembiaran, bahkan berpotensi menjadi celah bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban hukum.

Sorotan ini sejalan dengan pernyataan keras Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, yang menegaskan bahwa PPM dan CSR bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen negara untuk memastikan keadilan sosial di wilayah tambang.

“PPM harus memberi dampak nyata, bukan sekadar laporan di atas kertas. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” tegas Menteri ESDM dalam sejumlah forum.

Bahlil juga menekankan pentingnya penetapan batas minimum anggaran PPM serta sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak patuh. Ia meminta program PPM disusun terukur, tepat sasaran, dan disinergikan dengan pemerintah daerah agar menjawab kebutuhan riil masyarakat.

Namun, hingga kini implementasi di lapangan masih jauh dari ideal. Tanpa evaluasi menyeluruh dan sanksi nyata, PPM berisiko terus menjadi jargon kosong yang hanya menguntungkan citra perusahaan, sementara masyarakat tetap menjadi penonton di tanahnya sendiri.

Publik Muratara mendesak pemerintah daerah, inspektorat, serta kementerian terkait untuk turun langsung ke lapangan, membuka data PPM secara transparan, dan tidak ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajibannya.

Tanpa keberanian negara untuk bertindak tegas, keberadaan industri pertambangan di Muratara bukan hanya gagal menyejahterakan rakyat, tetapi justru berpotensi memperlebar ketimpangan dan ketidakadilan sosial.. (Ocep)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *