SAROLANGUN – Dalam rangka menyampaikan sekaligus menjaring aspirasi ke Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Sarolangun menggelar dialog bersama Anggota Komisi XII DPR RI, Cek Endra, Jumat (27/02/2026) di Ruang Pola Utama Kantor Bupati Sarolangun.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Bupati Sarolangun H. Hurmin, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE, para tenaga ahli Komisi XII DPR RI, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala OPD serta para Camat se-Kabupaten Sarolangun.
Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
Bupati Sarolangun H. Hurmin menyampaikan apresiasi atas kehadiran Cek Endra yang berdialog langsung dengan pemerintah daerah dalam rangka menyelaraskan program strategis pembangunan.

Menurutnya, momentum ini sangat penting untuk menyinkronkan kebijakan pusat dan daerah, khususnya dalam sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), lingkungan hidup, serta investasi atau penanaman modal.
Salah satu isu krusial yang disoroti adalah persoalan lingkungan hidup dan pengelolaan sampah. Hurmin menegaskan bahwa peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas masyarakat berdampak pada bertambahnya volume sampah, sementara kapasitas sarana dan prasarana pengelolaan masih perlu diperkuat.
“Pengelolaan sampah membutuhkan sinergitas lintas sektor. Ini bukan hanya soal kebersihan, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat dan tata kelola wilayah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti persoalan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang telah lama menjadi persoalan di Sarolangun. Pemerintah daerah berharap Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dapat direalisasikan di empat kecamatan, yakni Batang Asai, CNG, Limun, dan Bathin VIII.
Selain itu, Pemkab Sarolangun turut menyampaikan aspirasi terkait kelangkaan LPG subsidi 3 Kg agar dapat diperjuangkan di tingkat pusat.
Komitmen Perjuangkan Aspirasi di Era Presiden Prabowo Subianto
Dalam kesempatan tersebut, Cek Endra menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi Kabupaten Sarolangun melalui akses dan jaringan di Pemerintah Pusat, khususnya di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Sebagai anggota Komisi XII yang membidangi ESDM, lingkungan hidup, dan investasi, ia menilai Sarolangun memiliki peluang besar untuk mendapatkan perhatian dalam kebijakan nasional.
Ia menyebutkan bahwa Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelola minyak dan emas secara legal. Oleh sebab itu, ia berharap Sarolangun menjadi daerah pertama di Provinsi Jambi yang memperoleh izin WPR secara resmi.
“Mari kita perkuat sinergitas. Sepanjang untuk membantu Kabupaten Sarolangun sesuai bidang saya, kita terbuka membahas semua persoalan daerah,” tegasnya.
LPG, PLN dan Pengawasan Tambang
Terkait kelangkaan LPG 3 Kg, Cek Endra menyarankan agar Pemkab Sarolangun menyusun Peraturan Daerah (Perda) Distribusi Gas LPG, sehingga Satpol PP dan instansi terkait memiliki dasar hukum kuat dalam melakukan pengawasan terhadap pangkalan yang menyimpang.
Ia juga menyinggung persoalan infrastruktur kelistrikan, seperti penambahan tiang listrik di sejumlah wilayah yang belum diiringi dengan aliran listrik akibat kendala izin pinjam pakai.
Selain itu, ia meminta agar perusahaan tambang yang belum melaksanakan reklamasi segera disurati dan dilaporkan kepada Gakkum ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Dorongan Peningkatan Pengelolaan Sampah dan Dana Karbon
Dalam sektor pengelolaan sampah, Cek Endra menyebut capaian Sarolangun saat ini masih di angka 31,93 persen, di bawah Kota Jambi yang telah mencapai 51,95 persen. Ia mendorong pemerintah daerah menyiapkan lahan minimal 10–20 hektare untuk pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) melalui dukungan anggaran pusat.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti potensi Dana Karbon yang di Provinsi Jambi mencapai Rp1 triliun, yang dinilai bisa menjadi peluang besar bagi daerah jika mampu dimanfaatkan secara optimal.
“Di tengah efisiensi anggaran, ini menjadi ujian bagi OPD untuk kreatif dan aktif menjemput bola program pusat agar bisa dibawa ke daerah,” pungkasnya.
Melalui dialog tersebut, diharapkan seluruh aspirasi yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi dan perumusan kebijakan lintas OPD demi mendorong pembangunan Sarolangun yang berkelanjutan, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)









