Dugaan Tekanan dan Ketidakadilan di PT DMIL Muratara, Karyawan Protes Kebijakan Sepihak

MURATARA – Dugaan praktik ketenagakerjaan yang tidak adil di PT Dendy Marker Indah Lestari (DMIL), perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, kian mengemuka. Sejumlah karyawan mulai berani angkat suara, mengungkap adanya tekanan kerja, kebijakan sepihak, hingga dugaan pelanggaran prosedur yang merugikan pekerja.

Persoalan mencuat setelah beberapa karyawan menerima Surat Peringatan (SP) kedua dengan tuduhan membuang janjangan ke semak-semak. Namun, tudingan tersebut dinilai janggal karena tidak disertai bukti maupun proses klarifikasi yang transparan. Para pekerja menilai sanksi itu dijatuhkan secara sepihak tanpa mekanisme pembelaan yang layak.

Tak hanya itu, polemik semakin memanas dengan munculnya praktik pembuatan surat perjanjian sekaligus pengunduran diri yang diduga disusun langsung oleh oknum asisten perusahaan berinisial JN. Surat tersebut ditulis tangan, telah ditempeli materai, dan dibawa ke lokasi kerja untuk segera ditandatangani karyawan.

Ironisnya, para pekerja mengaku tidak diberi ruang untuk membaca apalagi memahami isi dokumen tersebut sebelum diminta menandatangani.

“Saya menolak tanda tangan karena tidak tahu isi suratnya. Seharusnya pengunduran diri itu dibuat oleh kami sendiri, bukan disiapkan pihak lain,” ungkap salah satu karyawan yang masih aktif bekerja.

Dalam keterangannya, JN mengakui bahwa penyusunan surat tersebut bukan bagian dari tugasnya. Ia berdalih hanya membantu dan menyebut akan melakukan evaluasi setelah pihak manajemen dan humas kembali aktif. Namun, pengakuan itu justru memperkuat dugaan adanya prosedur yang tidak sesuai aturan.

Selain itu, para karyawan juga mengeluhkan pemotongan bonus yang dinilai tidak transparan. Belasan pekerja disebut mengalami pemangkasan hingga Rp2 juta, sementara mereka yang menerima SP kedua harus kehilangan hingga 50 persen dari bonus yang seharusnya diterima. Kondisi ini dinilai semakin menekan ekonomi pekerja di tengah beban kerja yang tinggi.

Lebih jauh, para pekerja mengaku tekanan kerja yang mereka rasakan bukan hanya berdampak pada psikologis, tetapi juga menurunkan produktivitas dan pendapatan. Tuduhan berulang serta kebijakan yang dinilai tidak manusiawi memperparah situasi di lapangan.

Merasa hak-haknya terabaikan, para karyawan kini tengah mempersiapkan langkah resmi dengan melaporkan persoalan ini ke DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara, khususnya Komisi II, serta mengadukannya ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mendapatkan perlindungan hukum.

“Kami ingin kejelasan dan keadilan. Persoalan ini akan kami bawa ke DPRD dan Disnaker agar ditindaklanjuti sesuai aturan,” tegas salah satu sumber.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menguji komitmen perusahaan dalam menjalankan prinsip ketenagakerjaan yang adil, transparan, serta menghormati hak-hak pekerja. Jika terbukti, praktik-praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku dan merusak kepercayaan terhadap dunia usaha di daerah. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *