Disdik Muratara Gandeng Kejaksaan, Perketat Pengelolaan Dana BOS dan Cegah Pelanggaran

Musi Rawas Utara, Kamis (23/4/2026) — Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terus menunjukkan komitmen kuat dalam memperbaiki tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui penguatan pemahaman regulasi, transparansi, serta pencegahan potensi pelanggaran hukum. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi bersama Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau yang digelar di SMP Negeri 1 Muara Rupit.

Kegiatan tersebut diikuti oleh kepala sekolah, bendahara BOS, serta tenaga pendidik dari berbagai satuan pendidikan, sebagai bagian dari langkah preventif pemerintah daerah dalam memastikan penggunaan anggaran pendidikan berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

 

 

Kepala Dinas Pendidikan Muratara, M. Andrian Fathursyah, SP., MM, menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOS tidak boleh dilakukan secara sembarangan, mengingat dana tersebut bersumber dari negara dan diperuntukkan langsung bagi peningkatan kualitas layanan pendidikan.

Menurutnya, pemahaman yang utuh terhadap regulasi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan, menjadi kunci utama agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang berujung pada persoalan hukum.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh pengelola Dana BOS di sekolah benar-benar memahami aturan yang berlaku. Tidak hanya sekadar menjalankan, tetapi juga memahami konsekuensi hukum dari setiap kebijakan penggunaan anggaran,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan dan edukasi hukum secara langsung kepada pihak sekolah. Sinergi ini dinilai penting sebagai bentuk pengawasan sekaligus pembinaan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana.

Lebih jauh, Disdik Muratara menekankan pentingnya penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas di lingkungan sekolah. Setiap penggunaan Dana BOS harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, baik kepada pemerintah maupun kepada masyarakat.

Selain itu, pihak sekolah juga diminta untuk memperkuat koordinasi internal serta menjalin komunikasi aktif dengan Dinas Pendidikan dan instansi terkait lainnya, khususnya dalam hal penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta pelaporan realisasi anggaran.

Dalam kesempatan tersebut, Disdik juga mengingatkan adanya potensi praktik penipuan atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang mengatasnamakan lembaga tertentu. Sekolah diminta untuk tidak mudah percaya terhadap pihak yang tidak jelas, serta segera melakukan konfirmasi kepada instansi resmi jika menemukan hal yang mencurigakan.

“Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan atau kelengahan sekolah. Semua harus waspada dan memastikan setiap kebijakan atau instruksi berasal dari sumber yang sah,” tambahnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Muratara berharap tercipta sistem pengelolaan Dana BOS yang tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga bersih dari praktik penyimpangan. Dengan demikian, dana yang ada benar-benar memberikan dampak nyata terhadap peningkatan mutu pendidikan, kesejahteraan peserta didik, serta kemajuan sektor pendidikan secara keseluruhan di daerah.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen jangka panjang pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pendidikan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. (Ocep)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *