MURATARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) mempertegas komitmennya dalam mengawasi distribusi dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Setiap bentuk penyalahgunaan, penyelewengan, maupun distribusi BBM yang tidak tepat sasaran dipastikan tidak akan dibiarkan.
Wakil Bupati Musi Rawas Utara, H. Junius Wahyudi, bersama Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama, mengikuti Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Pendistribusian dan Penjualan BBM di SPBU yang diselenggarakan Polda Sumatera Selatan melalui Zoom Meeting, Selasa (21/7/2026).
Rapat koordinasi tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM di lapangan. Pemerintah daerah menilai pengawasan tidak boleh berhenti pada pemantauan dan rapat koordinasi semata, tetapi harus diikuti tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Wabup Muratara, H. Junius Wahyudi, menegaskan Pemkab Muratara siap bersinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh instansi terkait untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan transparan, akuntabel, tertib, aman, dan tepat sasaran.
“BBM bersubsidi merupakan kebutuhan vital masyarakat. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan dengan menyalahgunakan hak masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, BBM bersubsidi sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama sopir angkutan barang, angkutan taksi, petani, serta pelaku usaha. Oleh karena itu, segala bentuk dugaan penyimpangan harus ditangani secara serius dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
“Ke depan, saya berharap Satgas tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga berani melakukan penindakan sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran. Jangan sampai pengawasan hanya sebatas laporan, sementara praktik penyalahgunaan terus terjadi di lapangan,” tegas Junius.
Ia juga mendorong penguatan pengawasan berbasis data, termasuk melalui pendataan dan pemantauan distribusi BBM secara lebih terukur. Langkah pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tetap penting, namun harus berjalan beriringan dengan penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar.
Pemkab Muratara menegaskan tidak akan mentoleransi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, baik dalam bentuk penyelewengan distribusi, penjualan yang tidak sesuai ketentuan, maupun tindakan lain yang merugikan masyarakat.
“Setiap pelanggaran harus diproses sesuai aturan. BBM bersubsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, bukan komoditas untuk dipermainkan atau dijadikan keuntungan pribadi,” tegasnya.
Melalui sinergi antara Pemkab Muratara, aparat penegak hukum, Polda Sumatera Selatan, serta instansi terkait, pengawasan distribusi BBM diharapkan semakin kuat. Penyaluran BBM bersubsidi harus benar-benar tepat sasaran dan tidak boleh ada ruang bagi praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat.









