Pelaku Pencurian SPM di Bukit Tigo Berhasil Diamankan Polsek Singkut

SAROLANGUN – Jajaran Polsek Singkut, Polres Sarolangun, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan sejumlah barang berharga yang terjadi di wilayah Kecamatan Singkut. Dua orang pelaku beserta satu penadah diamankan tanpa perlawanan.

Kapolsek Singkut, Iptu Andico Jumarel, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial RF alias Ojak (21), warga Sungai Gedang Singkut, serta MF bin AA (26), warga Bukit Tigo Singkut. Keduanya ditangkap di kediamannya saat malam hari setelah teridentifikasi dari hasil penyelidikan.

“Mereka merupakan pelaku spesialis pencurian, termasuk pembongkaran rumah di wilayah Singkut, serta terlibat dalam penadahan sepeda motor curian,” terang Kapolsek, Senin (08/12/2025).

Kronologi Kejadian..

Korban, seorang pemilik bengkel di Desa Bukit Tigo, baru menyadari kejadian pencurian pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat hendak keluar kamar, ia mendapati pintu terkunci dari luar. Korban kemudian mengecek rekaman CCTV melalui telepon genggam.

Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria tak dikenal memasuki bengkel dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat merah hitam milik korban. Tidak hanya itu, pelaku juga mengangkut tabung gas LPG 3 kg, mesin air, track roller alat berat, engkol diesel, charger HP, laptop, tas, sandal, serta mesin air yang berada di dekat mushola belakang ruko.

Padahal, sebelum ditinggalkan, rolling door bengkel sudah tertutup rapat dan motor dalam keadaan terkunci stang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih dari Rp 40 juta.

Penangkapan Para Pelaku Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Singkut yang dipimpin Ipda F. Sinaga, S.H., segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku beserta satu penadah barang curian.

Menurut Kapolsek, para pelaku mengaku menjadikan aksi pencurian sebagai sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Proses Hukum

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:

Pasal 363 Jo Pasal 55, 56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan

Atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara (osep)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *